OJK Amankan Dana Korban Penipuan Rp 825,2 Miliar, Investor Kripto Dimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Intime – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 825,2 miliar. Investor kripto diimbau selalu mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan platform perdagangan aset digital.

Berdasarkan data resmi OJK, IASC telah menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Dari tumpukan laporan tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah berhasil diblokir dengan dana korban terblokir mencapai Rp 811,1 miliar.

Jumlah dana terselamatkan tersebut terus meningkat hingga menyentuh angka Rp 825,2 miliar pada akhir Oktober 2026. Sementara itu, akumulasi dana yang berhasil dikembalikan secara langsung kepada para korban telah mencapai Rp 207,16 miliar.

Di sektor aset keuangan digital dan kripto, OJK melaporkan terdapat lima insiden selama periode Agustus hingga September 2026. Penanganan insiden tersebut mencakup pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening mencurigakan, serta upaya pemulihan dana melalui koordinasi lintas lembaga.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai lonjakan laporan penipuan menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen harus menjadi perhatian bersama antara penyelenggara platform dan pengguna.

“Keamanan dalam ekosistem aset digital tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pengawasan, tetapi juga pada kesadaran pengguna dalam menjaga keamanan akun dan memahami risiko setiap transaksi. Kami mengimbau investor untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan, terutama ketika menerima informasi atau penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” ujar Yudhono di Jakarta, Senin (2/11).

Yudho menekankan pentingnya menggunakan platform berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Kendati demikian, legalitas tidak serta-merta menghilangkan seluruh risiko investasi.

“Memilih platform yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK merupakan langkah awal yang penting. Namun, investor tetap perlu memahami karakteristik aset yang diperdagangkan, membaca ketentuan layanan, serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan platform untuk meminta data pribadi atau akses ke akun,” tambahnya.

Modus penipuan di sektor digital kian beragam, mulai dari tautan palsu, penyamaran sebagai layanan pelanggan, hingga imbal hasil tidak realistis. Pelaku kerap memanfaatkan media sosial maupun situs tiruan demi mencuri kata sandi, kode OTP, serta akses akun.

Yudho mengingatkan investor agar tidak pernah membagikan rahasia akun dan menyarankan aktivasi fitur keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan Passkey.

Selain itu, pemahaman mendalam atas risiko produk seperti spot, staking, hingga futures ber- leverage sangat penting demi menghindari risiko kerugian atau likuidasi fatal.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini