Intime – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hari ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Thomas Trikasih Lembong ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka terdakwa Tom Lembong akan segera menjalani persidangan.
“Bahwa pada Rabu, 26 Februari 2025 bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas nama Thomas Trikasih Lembong,” kata salah satu JPU dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/2).
Selain Tom Lembong, berkas perkara dan surat dakwaan yang menjerat terdakwa Charles Sitorus juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan Nomor B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Charles Sitorus dengan acara pemeriksaan biasa,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.