Intime – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Yang paling menyita perhatian, eks bos pendidikan nasional itu turut dituntut membayar uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta milik Nadiem akan disita dan dilelang. Jika aset yang dirampas masih tak mencukupi, hukuman pidana tambahan selama sembilan tahun akan dijatuhkan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga meminta seluruh barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara serta membebankan biaya perkara Rp10 ribu kepada terdakwa.

