Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemecatan Firli ini karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, yang diterima Jumat (24/11) malam.
Di dalam Keppres yang sama, Presiden Jokowi sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Nawawi Pomolango di lembaga antirasuah menduduki jabatan wakil ketua.
Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat malam.
“(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” papar Ari.