Intime – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mencabut laporan dugaan korupsi terkait proyek perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit periode 2024-2060.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung dan KPK. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Sekjen KAKI Anshor Mumin mengatakan laporan dicabut setelah pihaknya memantau proses klarifikasi dan pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Hingga saat ini proses klarifikasi masih dalam tahap pendalaman dan sifatnya tertutup. Berdasarkan hasil pemantauan KAKI, tidak terdapat bukti dan fakta hukum yang berhasil diungkap oleh Kejagung dan KPK terkait adanya dugaan korupsi,” kata Anshor dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Anshor sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada PT CMNP, Yusuf Hamka selaku pemilik saham, Lucas sebagai penasihat hukum perusahaan, dan masyarakat yang terdampak polemik tersebut.
Dia juga meminta maaf atas pernyataan yang pernah disampaikan melalui media sosial TikTok yang dinilai merugikan nama baik pihak-pihak tersebut.
“Termasuk permohonan maaf atas pernyataan yang pernah kami sampaikan di media sosial TikTok yang merugikan nama baik Bapak Jusuf Hamka, PT CMNP, dan Bapak Lucas,” ujarnya.
Anshor menegaskan Yusuf Hamka dan Lucas bukan pelaku korupsi. Dia menyebut tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Anshor, pencabutan laporan juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelapor. KAKI mengaku tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai whistleblower serta pengamanan dari LPSK atas ancaman teror dan potensi kriminalisasi.
“Kami justru berhadapan dengan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK,” katanya.
Meski menarik laporan, KAKI tetap mengapresiasi Kejagung dan KPK yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. KAKI juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
KAKI berharap pencabutan laporan tersebut dapat mengakhiri polemik dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kami berharap klarifikasi dan pencabutan laporan ini dapat meluruskan informasi di publik dan tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut yang dapat memengaruhi iklim investasi dan kelangsungan usaha PT CMNP,” pungkas Anshor.

