“Karpet Merah” IUP untuk Ormas, Bahlil: IUPK PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan

“Karpet merah” terhadap organisasi masyarakat (ormas) untuk kelola tambang berjalan mulus. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengucapkan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di wilayah tambang Kalimantan Timur (Kaltim), terbit pada pekan depan.

Dia menerangkan, izin yang diberikan merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU, dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (7/6).

Menurut dia, percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.

“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik,” katanya.

Ia menyampaikan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu. Nantinya pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.

“Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa. Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten,” kata Bahlil.

Sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan permohonan IUPK yang diajukan oleh PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini