Kasus Dugaan Korupsi BBM di Pertamina, Jampidsus: Riza Chalid Diduga Terlibat, Kami akan Dalami Perannya

Intime – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami peran dan dugaan keterlibatan pengusaha Riza Chalid. Pasalnya, dia diduga terlibat korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Hal tersebut, setelah tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha minyak Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Penyidik akan mendalami (peran Riza Chalid),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2). 

Oleh karenanya, kata Harli, penggeledahan di dua tempat pada Selasa kemarin dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti terkait dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan kilang di PT Pertamina Patra Niaga dan anak perusahaan PT Pertamina. 

“Kenapa ada di rumah yang bersangkutan (Riza Chalid), bagaimana perannya, itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” ucap Harli. 

Hasil penggeledahan tersebut, lanjut dia, tim penyidik Jampidsus menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta uang tunai berbagai pecahan mata uang asing senilai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS.

“Penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1000 dolar Singapura, 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar AS, dan 4000 lembar mata uang pecahan 100 ribu rupiah dengan total Rp 400 juta,” jelasnya. 

Diketahui, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan ketujuh di dua lokasi berbeda, yakni di Plaza Asia lantai 20, Jl Jenderal Sudirman, dan di jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, yang merupakan kediaman pengusaha Mohammad Riza Chalid. 

Penggeledahan di rumah Riza Chalid ada kaitannya dengan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai benefit official PT Navigator Khatulistiwa. 

“Kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan semakin terang kasus tindak pidana korupsi. Dan pasal sangkaan terhadap tersangka,” ucap Harli. 

Kendati demikian, tim penyidik Jampidsus akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka dan sejumlah saksi. 

“Penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. 

Ketujuh tersangka bermufakat untuk mendapat keuntungan secara melawan hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ketujuh tersangka itu terdiri dari 4 orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina, dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketujuh tersangka, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; ⁠AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; ⁠MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini