Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penegasan ini disampaikan di tengah pemeriksaan terhadap Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam perkara yang diduga melibatkan permintaan fee Rp1,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tidak ada hambatan maupun campur tangan, baik dari internal lembaga maupun pihak eksternal, dalam proses penyidikan. Menurutnya, seluruh langkah penyidik dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (2/8).
Budi menambahkan, pimpinan KPK memberikan dukungan penuh terhadap penanganan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu langkah penyidikan adalah pemeriksaan terhadap Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada Kamis (16/7). KPK mendalami dugaan adanya kesepakatan awal terkait permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar dalam proses audit pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan Bobby dengan salah satu tersangka, Augus Dwianggara. Permintaan fee tersebut diduga bertujuan mengatur hasil audit BPK sehingga opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
KPK menduga para tersangka terlibat dalam skema suap senilai Rp1,6 miliar untuk memengaruhi hasil audit BPK agar sejumlah temuan dihapus dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini WTP.

