KPK Kembangkan Dugaan Duit Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI, Gelar Perkara Sudah Dilakukan

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dari fakta persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar perkara untuk menelaah fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar pengembangan kasus.

“Fakta persidangan sudah kami telaah bersama penyidik dan JPU. Gelar perkara juga sudah dilakukan, dan saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Taufik, Minggu (2/8).

Meski demikian, Taufik belum mengungkap hasil gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebut proses kini memasuki tahap administrasi sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan.

Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah menambahkan, laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Namun, dugaan aliran uang Rp3,5 miliar itu masih sebatas fakta yang muncul dari keterangan terdakwa di persidangan sehingga perlu didukung alat bukti lain.

“Fakta itu masih harus didalami lebih lanjut oleh penyidik sebelum diambil langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan. Dua terdakwa, yakni PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Dalam putusannya, majelis hakim menyoroti dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari dan menyebut fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara.

Sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah diterima Akbar melalui seorang perantara bernama Roni.

“Saya yakin uang itu sudah sampai kepada Akbar melalui Roni,” ujar Eddy dalam persidangan.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dikaji KPK untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta kemungkinan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini