Kasus Hanania Travel Dinilai Momentum Uji Efektivitas UU Haji dan Umrah

Intime – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Menurut HNW, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjalankan secara maksimal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama terkait perlindungan terhadap jemaah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” kata Hidayat dalam keterangannya, Minggu (31/5).

HNW menjelaskan, aturan terbaru mengamanatkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada jemaah sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Karena itu, pemerintah juga diminta aktif mengawal penyelesaian kasus Hanania Travel.

Politikus PKS itu menegaskan bahwa para jemaah berhak memperoleh penggantian layanan atau pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus, tetapi memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut HNW, sanksi tegas harus diberikan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain itu, HNW mendorong Kementerian Haji dan Umrah secara rutin mempublikasikan daftar biro perjalanan umrah yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki referensi yang jelas sebelum memilih travel umrah.

Ia juga menyoroti peran influencer dan tokoh publik yang mempromosikan layanan perjalanan umrah. Menurutnya, promosi harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menyesatkan calon konsumen.

“Jika ada hubungan kerja sama, maka tentu harus disampaikan secara terbuka dan tetap profesional agar tidak mengecoh masyarakat,” ujarnya.

HNW berharap kehadiran UU Haji dan Umrah yang baru benar-benar dapat memperkuat perlindungan jemaah, memperjelas tanggung jawab penyelenggara, serta memastikan negara hadir melindungi masyarakat dari praktik penipuan perjalanan ibadah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img