Kasus KDRT di Jakarta Angkanya Masih Tinggi, DPRD DKI akan Bahas Raperda Pembangunan Keluarga

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta angkanya masih cukup tinggi. Karena itu, Bapemperda bersama Pemprov DKI memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga untuk dibahas Tahun 2025.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sholikhah, mengungkapkan, Raperda tersebut penting untuk segera dijadikan payung hukum. Mengingat masih tingginya angka KDRT, khususnya terhadap anak di Jakarta.

Berdasar informasi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI, korban kekerasan paling sering terjadi pada perempuan. Bahkan sejak Januari hingga Juni 2024, sudah terjadi 323 kasus.

“Saya sangat mendukung dan mendorong dituntaskan segera Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga,” ujar dia di Jakarta, Senin (15/7).

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP seharusnya menjalankan peran utama untuk memberikan solusi preventif kepada masyarakat dimulai dari sosialisasi tentang keluarga.

“Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan solusi dari hulu bukan saja dengan program kuratif, tapi juga harus preventif,” tutur Sholikhah.

Ia juga mengimbau Dinas PPAPP untuk menggencarkan program serta kegiatan yang inovatif dan preventif. Tujuannya, memberikan edukasi kepada warga Jakarta untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan saling mencintai dan menghargai satu sama lain.

Dengan begitu, harap Sholikhah, dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kekerasan yang kerap dilakukan oleh orang terdekat.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PPAPP bertanggung jawab untuk melakukan program dan kegiatan yang inovatif dan preventif untuk mengedukasi kepada masyarakat mencintai keluarga,” ungkap Sholikhah.

Selain itu, Dinas PPAPP juga disarankan untuk membuat posko-posko pengaduan tingkat kelurahan dan Rukun Warga (RW) sebagai tempat menerima aduan warga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai upaya menekan kasus KDRT di Jakarta.

“Dinas PPAPP bersama jajarannya hingga tingkat kotamadya atau sampai kelurahan untuk sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan,” tandas Sholikhah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini