Intime – Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Roy Riady, menyatakan harga laptop tersebut terlalu mahal karena ditentukan langsung oleh pihak penyedia atau vendor. Hal itu terungkap dari fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Roy, pengadaan laptop berbasis Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan saat Nadiem Anwar Makarim menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penentuan harga. Akibatnya, harga produk ditentukan sepenuhnya oleh vendor tanpa mekanisme pembanding yang memadai.
“Dalam menentukan harga laptop Chrome OS itu LKPP tidak dilibatkan. Harga dimasukkan oleh penyedia, padahal sebagai pembeli harus membuat Harga Perkiraan Sendiri dengan membandingkan harga pasar,” ujar Roy dalam perbincangan podcast bersama Eddy Wijaya, Jumat (13/2).
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, sebagai saksi. Dari keterangan saksi terungkap harga satuan laptop Chromebook berkisar Rp6,8 juta hingga Rp8 juta, sementara harga pokok produksi hanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3,4 juta.
Roy menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kemahalan harga dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah. Ia menjelaskan, pada 2020 pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog daring, tetapi harga laptop Chromebook tidak terkontrol. LKPP menemukan harga produk di pasar berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Pada 2021, metode pengadaan diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Namun, dalam skema tersebut, penentuan harga tetap diserahkan kepada penyedia melalui metode Capacity Requirement Planning tanpa verifikasi optimal dari pejabat terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Roy menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, kementerian tidak melakukan klarifikasi atau survei harga pasar secara menyeluruh. Selain itu, terdapat dugaan penguncian spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS sejak tahap perencanaan sehingga mengarah pada produk tertentu.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persekongkolan antara penyedia dengan pejabat terkait. Bahkan, jaksa menyebut sejumlah penyedia diundang sebelum proses produksi dan memperoleh informasi spesifikasi lebih awal.
Persidangan juga mengungkap tim teknis kementerian pernah mengingatkan bahwa laptop berbasis Chrome OS memiliki keterbatasan penggunaan, antara lain tidak optimal untuk pelaksanaan ujian berbasis komputer dan sulit digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan jaringan internet.
Roy juga menyinggung pengalaman pengadaan serupa pada masa Muhadjir Effendy sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 yang disebut menghadapi berbagai kendala teknis di sekolah.
Jaksa menilai keseluruhan fakta persidangan tersebut menjadi dasar dugaan terjadinya kemahalan harga dan potensi penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.

