Kasus OTT Pemalang, Staf Administrasi KPK Ikut Jadi Tersangka Bersama Bupati Anom

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2025-2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Empat tersangka tersebut ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris atau Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dana yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp1,98 miliar.

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret Anom. Gus Haris disebut diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto oleh Harun yang merupakan adik iparnya. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias.

Menurut KPK, Anom, Gus Haris, dan Lilik beberapa kali bertemu di Magelang dan Semarang. Dalam salah satu pertemuan, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar dengan janji dapat membantu menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang.

Dari uang yang berhasil dikumpulkan, sebesar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan Gus Haris kepada Lilik. Sementara itu, penyidik masih menelusuri sisa dana dan kemungkinan aliran uang kepada pihak lain.

Kasus ini terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel di Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, sedangkan 14 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar. Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini