KBRI Singapura-Australia Tak Simpan Arsip Pendidikan Gibran

Intime – Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia mengaku tak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keterangan ini disampaikan dalam sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati hadir secara online dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).

Awalnya, Nur dan Yuli memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menggali informasi soal arsip pendidikan Gibran yang mungkin tersimpan di KBRI.

“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi.

Nur menjawab KBRI Singapura tidak menemukan dokumen tersebut setelah dilakukan penelusuran.

“Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur.

Saldi kembali memastikan apakah dokumen tersebut tidak ada, baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

“Betul,” jawab Nur.

Saldi kemudian mengajukan pertanyaan serupa kepada Yuli terkait arsip pendidikan Gibran di Australia.

Yuli mengatakan KBRI Canberra juga telah menelusuri arsip fisik dan digital. Hasilnya, tidak ditemukan pengajuan permohonan dari Gibran.

“Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli.

Keterangan kedua atase pendidikan itu menjadi bagian dari persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta persoalan tersebut diuji melalui persidangan pembuktian di MK.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini sebelumnya digelar pada 21 September 2026.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pintanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini