Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Intime — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga tersangka baru berasal dari pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru tersebut berinisial YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

“YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Kelima tersangka juga telah ditahan di lokasi berbeda.

Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang menjelaskan, Budi selaku PPK diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan sehingga perusahaan tertentu dapat memenangkan tender.

“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT,” ujarnya.

Nilai anggaran dalam pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset. Penyidik menyita uang sekitar Rp 24,970 miliar, lima telepon seluler, serta 89 dokumen.

Selain itu, sejumlah aset turut disita, antara lain satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut daftarnya:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
7. Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
9. YY selaku Direktur PT YAT
10. AA selaku Direktur PT ASE
11. GB selaku Direktur PT ASE

Sebanyak enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini