Intime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang bidang SMP tahun anggaran 2024.
Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar, sementara estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,7 miliar.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli (MF), mantan Kepala Bidang SMP Dispendik Sampang Ach Tohairuddin (AT), serta pihak swasta yang juga Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS).
Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Sampang, Rabu.
MS dan AT lebih dahulu tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara MF datang sekitar pukul 15.28 WIB.
Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) hingga malam hari. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka keluar dari kantor Kejari Sampang dan langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal membenarkan penetapan ketiganya sebagai tersangka.
Menurut Iqbal, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga orang tersebut.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tipikor DAK-DAU Dispendik Sampang Bidang SMP tahun anggaran 2024,” kata Iqbal.
Mantan Kadis hingga Ketua Gapensi Jadi Tersangka
Iqbal menjelaskan, AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat Kabid SMP Dispendik Sampang pada 2024.
Sementara MF merupakan pengguna anggaran sekaligus Kepala Dispendik Sampang pada periode tersebut.
“Ketiga, tersangka berinisial MS, selaku pihak swasta,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait proyek tersebut.
Kejari Sampang kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.
“Kerugian negaranya sebesar Rp2,7 miliar,” tegas Iqbal.
Penyidik masih mendalami rangkaian perkara, termasuk proses penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek DAK dan DAU bidang SMP yang menjadi objek penyidikan.
Empat Lokasi Pernah Digeledah
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Sampang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik Pidsus Kejari Sampang menggeledah empat lokasi untuk mencari dokumen dan barang bukti.
Lokasi pertama yakni rumah mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke dalam boks berukuran besar.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di kediaman Mohammad Syarifudin di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Penyidik kemudian mendatangi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten Sampang.
Lokasi keempat adalah Kantor Dispendik Sampang, khususnya ruang Kabid SMP dan bagian keuangan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proyek DAK dan DAU bidang SMP tahun anggaran 2024.
Dengan ditetapkannya MF, AT, dan MS sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi proyek DAK dan DAU Dispendik Sampang bidang SMP memasuki tahap penanganan berikutnya.
Ketiganya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk membuktikan dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing di persidangan.

