Mulai 28 September, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihanguskan Operator

Intime – Sisa kuota internet pelanggan tak boleh lagi hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Ketentuan baru ini mulai berlaku 28 September 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Dalam aturan itu, operator seluler dilarang menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan hanya karena masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang meminta biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tersebut tetap bisa dipertahankan atau digunakan.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kuota yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 23 Juli 2026.

Meutya menyebut pemerintah masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota.

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Namun, aturan tersebut tidak mewajibkan semua operator menerapkan sistem rollover. Operator dapat menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang bisa dipilih pelanggan.

Pilihan tersebut mencakup akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana atau refund.

Selain itu, operator dapat menyediakan mekanisme perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.

Artinya, pelanggan bisa mendapatkan mekanisme perlindungan yang berbeda tergantung layanan yang disediakan operator dan pilihan yang diambil.

Menurut Meutya, kebijakan ini juga mengubah pola penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi sekadar mengikuti mekanisme yang ditentukan operator, tetapi diberikan pilihan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tutur Meutya.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap hak pelanggan atas kuota internet yang telah dibayarkan dapat lebih terlindungi. Operator juga diminta memastikan pilihan layanan yang diberikan tidak menimbulkan kerugian bagi pelanggan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini