Intime – Posisi Sudewo sebagai anggota DPR RI saat perkara proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terjadi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menguji konstruksi dakwaan terhadapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh pihak Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9), menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dikenakan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan.
Menurut Nur Basuki, kewenangan dalam proses pengadaan proyek DJKA berada pada institusi terkait di Kementerian Perhubungan, bukan pada Sudewo yang saat itu berstatus anggota DPR RI.
“Penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Karena kalau yang bersangkutan tidak memiliki wewenang maka tidak bisa dijerat. Yang punya wewenang dalam hal ini adalah DJKA atau Kementerian Perhubungan, bukan terdakwa,” kata Nur Basuki dalam persidangan.
Ia juga menyoroti unsur hubungan antara pemberi dan penerima dalam perkara suap. Menurutnya, tindak pidana suap tidak dapat dilepaskan dari adanya hubungan yang jelas antara pihak yang memberikan dan menerima suap.
“Dalam tindak pidana suap harus pasangan, pemberi dan penerimanya,” ujarnya.
Tak Ada Meeting of Mind
Nur Basuki juga menyinggung konsep meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Dalam konteks perkara Sudewo, ia menyebut tidak ditemukan hubungan kehendak bersama antara Sudewo dengan pihak Kementerian Perhubungan dalam proses pengadaan proyek DJKA.
Menurut dia, aktivitas Sudewo saat itu lebih berkaitan dengan fungsi menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kondisi jalan umum di sekitar rumahnya yang mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek DJKA.
Sudewo disebut hanya dimintai bantuan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kontraktor.
“Yang bersangkutan dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang. Tadi saya katakan, paling mungkin itu secara etika, tapi itu bukan merupakan penyalahgunaan,” tutur Nur Basuki.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu dasar pihak Sudewo mempertanyakan konstruksi keterlibatan terdakwa dalam proyek DJKA. Sebab, selain tidak memiliki kewenangan terhadap proses lelang, keterlibatan pidana juga harus dibuktikan melalui hubungan kehendak dan perbuatan konkret.
Kuasa Hukum: Sudewo Tak Bisa Atur Pemenang Lelang
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan posisi kliennya sebagai anggota DPR RI tidak memberikan kewenangan untuk menentukan pemenang lelang ataupun mengatur proses pengadaan proyek DJKA.
“Beliau ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proyek. Beliau juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan lelang dan sebagainya,” ujar Yupen.
Menurut Yupen, kegiatan menyampaikan aspirasi masyarakat tidak bisa secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana.
Terlebih, berdasarkan keterangan ahli, dugaan keterlibatan pidana harus didukung oleh adanya meeting of mind dan perbuatan fisik yang jelas.
“Harus ada meeting of mind. Harus ada perbuatan fisik yang jelas,” katanya.
Yupen menyebut tindakan Sudewo saat itu sebatas menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi masyarakat. Tidak ada tindakan yang menunjukkan Sudewo mengatur pihak tertentu untuk memenangkan proyek ataupun menentukan nilai proyek.
“Sementara yang disampaikan oleh Pak Sudewo, yang dilakukan oleh Pak Sudewo ini hanya sekadar menyampaikan dan merekomendasikan, tidak sampai pada meeting of mind, mengatur siapa yang akan menang, berapa nilai proyek, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain persoalan kewenangan, Yupen juga mempertanyakan pembuktian mengenai dugaan penerimaan uang oleh Sudewo dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap sekitar Rp1,37 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,4 miliar berupa uang dan barang.
Namun, pihak Sudewo menilai tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui rangkaian fakta persidangan, termasuk hubungan antara terdakwa dengan pihak pemberi serta perbuatan konkret yang dilakukan terdakwa.
Sudewo: Saya Tidak Punya Kewenangan
Sudewo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proses maupun pemenangan lelang proyek perkeretaapian ketika masih menjadi anggota DPR RI.
“Sudah dijelaskan ahli, saya sebagai anggota tidak memiliki kewenangan,” kata Sudewo.

