Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI akan segera membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal tersebut, seiring dengan telah ditetapkannya kuota jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Kami akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1).
Hilman menerangkan, Kemenag akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional. Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jamaah yang masih dalam antrean. Mereka menunggu giliran untuk dapat berangkat dan menjalankan ibadah haji.
“Angkanya akan kami formulasikan dengan mitra kami di Komisi VIII dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mudahan-mudahan kita bisa mendapatkan angka yang baik untuk jamaah dan semuanya,” kata dia.
Pada tahun lalu, kata dia, Arab Saudi telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jamaah haji seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Ia mengatakan biaya haji akan mengalami penyesuaian. Ada beberapa faktor, antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022, hingga harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, dan inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.
“Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istitaahnya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tandasnya.