Ketua Komisi XI DPR: Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tidak Berpotensi Jadi Sarana Pencucian Uang

Intime – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah anggapan bahwa instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond yang akan diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang.

Menurut dia, seluruh transaksi pembelian surat utang tetap berada dalam pengawasan sistem keuangan nasional yang telah menerapkan mekanisme pengendalian.

Misbakhun menjelaskan pembelian obligasi tidak dilakukan secara langsung menggunakan uang tunai. Seluruh transaksi, kata dia, dilakukan melalui lembaga keuangan seperti perusahaan manajer investasi, perusahaan sekuritas, maupun broker yang telah menerapkan prinsip know your customer (KYC) atau mengenali nasabah.

“Orang membeli obligasi yang miliaran datang bawa truk ke Danantara bawa uang tunai? Tidak akan. Karena mekanismenya melalui aset management, sekuritas, broker dan sebagainya. Masing-masing akan punya KYC,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).

Ia menambahkan, apabila transaksi dilakukan melalui perbankan, setiap lembaga keuangan juga memiliki prosedur identifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, kekhawatiran bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan menjadi instrumen pencucian uang tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kalau dia nasabah bank juga ada KYC-nya kalau ada transfer. Kita serahkan pada ekosistem yang kita bangun. Kapan kita percaya pada ekosistem yang kita bangun?” ujarnya.

Misbakhun juga mempertanyakan narasi yang menyebut kedua instrumen tersebut berpotensi menjadi tempat pencucian uang. Menurut dia, pasar surat berharga telah memiliki tata kelola yang diawasi oleh berbagai lembaga di sektor jasa keuangan.

Selain membantah tudingan tersebut, Misbakhun menilai pemerintah perlu memberikan berbagai insentif agar Patriot Bond dan Merah Putih Bond menarik minat investor. Menurut dia, instrumen tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui partisipasi masyarakat dan pelaku pasar keuangan.

Ia menyebut Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai bentuk ajakan nasionalisme di sektor keuangan.

Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond karena dinilai berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan yang sangat luas, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Data transaksi bakan tak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan

“Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangandengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” katanya dikutip dalam peresmiannya, Selasa (14/7).

Saleh menegaskan, konstitusi tidak mengenal adanya pembedaan terhaap warga negara atau pelaku transaksi keuangan untuk memperoleh kekebalan hukum. Apalagi lantaran hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.

Ia mengatakan, persoalan sebenarnya bukan pada keberadaan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sebagai instrumen investasi negara, melainkan ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada pembelinya.

Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) dinilai menciptakan rezim kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

“Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi,” ujar Saleh.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini