Intime – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut baik wacana pelibatan kantin atau dapur sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, skema tersebut berpotensi membuat biaya operasional lebih efisien sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada siswa.
Yahya menilai pelibatan sekolah perlu disertai pemetaan terhadap kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Sebab, tidak semua sekolah memiliki lahan maupun fasilitas yang memadai untuk membangun dapur sebagai pusat penyediaan makanan bergizi.
“Saya menyambut baik gagasan atau rencana pelibatan sekolah dalam mengelola MBG ke depan. Perlu dilakukan pemetaan sekolah-sekolah yang mampu mengelola MBG. Karena tidak semua sekolah punya lahan dan ruangan yang cukup untuk membuat dapur. Bagi sekolah yang mampu dipersilakan dan bagi yang tidak mampu jangan dipaksakan,” kata Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut dia, apabila skema tersebut diterapkan, pemerintah perlu menyusun mekanisme pembiayaan yang sesuai bagi dapur yang dikelola sekolah. Namun, ia meyakini kebutuhan investasi akan lebih rendah dibandingkan dapur yang dikelola pihak ketiga atau yayasan.
“Perlu dikaji mengenai skema pembiayaan untuk dapur yang dikelola sekolah. Apakah skemanya sama dengan yang dikelola yayasan atau tidak. Karena biaya investasinya lebih murah dibanding yang dikelola yayasan,” ujarnya.
Yahya juga berpandangan pelibatan sekolah dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Menurut dia, pihak sekolah dan orang tua siswa akan lebih mudah memantau kualitas serta keamanan makanan sehingga potensi keracunan dapat diminimalkan.
Selain itu, ia mengusulkan agar sasaran penerima manfaat MBG lebih difokuskan kepada sekolah-sekolah yang siswanya berasal dari keluarga kurang mampu, terutama sekolah negeri. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar anggaran program lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan Presiden Prabowo Subianto membuka peluang untuk mengkaji alternatif pelaksanaan MBG di luar skema Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk melalui kantin sekolah.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola MBG saat ini hanya mengatur pelaksanaan melalui SPPG. Meski demikian, Presiden mempersilakan kajian terhadap opsi lain apabila dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

