Intime – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto Sipin yang dinilai menstigmatisasi kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya organisasi masyarakat sipil (OMS/NGO) yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi, serta kritik terhadap praktik pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kecaman tersebut disampaikan merespons pernyataan Mugiyanto terkait inisiasi pendanaan OMS/NGO melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pernyataannya, Mugiyanto menyinggung pendanaan dari donor internasional yang dinilai sarat kepentingan negara donor dan berkelindan dengan agenda geopolitik asing.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan gagasan pendanaan OMS/NGO melalui APBN tidak dapat dijadikan alat kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil. Menurutnya, independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi.
“Independensi organisasi masyarakat sipil dijamin oleh konstitusi dan standar HAM internasional. Intervensi negara terhadap independensi tersebut merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus hak asasi berupa partisipasi publik,” kata Ardi Manto dalam keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (26/1).
Ardi menjelaskan, dalam praktik global, negara-negara demokratis justru menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Kalaupun terdapat dukungan pendanaan dari negara, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta bebas dari intervensi terhadap agenda dan sikap kritis OMS/NGO.
Ia menilai, menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan OMS/NGO justru berisiko melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi, serta membuka ruang represi halus terhadap organisasi yang kritis terhadap negara.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai pernyataan WamenHAM yang menyebut dukungan donor internasional selalu bermuatan kepentingan sebagai penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris. Narasi tersebut dinilai berpotensi menjadi stigma bernuansa persekusi terhadap OMS/NGO.
“Reduksi OMS/NGO sebagai alat kepentingan donor mengaburkan peran advokasi HAM sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis,” ujar Ardi.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai narasi kecurigaan terhadap masyarakat sipil berisiko mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan, yakni kegagalan negara memenuhi kewajiban HAM. Oleh karena itu, mereka menuntut WamenHAM Mugiyanto mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Pernyataan pejabat negara setingkat wakil menteri berpotensi melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Ardi.

