Intime – Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi Utomo kini ditahan di Pomdam Jaya. Penanganan perkara terhadap perwira Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) tersebut dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses hukum terhadap Budi ditangani bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Anang memastikan Budi telah berstatus tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.
Keterlibatan Budi dalam perkara tersebut sebelumnya diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Budi diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kapasitas sebagai PPK, Budi diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.
Syarief mengatakan penyidik menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Intervensi tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan harga satuan dan penentuan perusahaan penyedia.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” kata Syarief pada 2 Juli 2026.
Penetapan Budi sebagai tersangka menambah pihak yang diproses dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Karena berstatus sebagai prajurit aktif, proses hukum terhadapnya ditempuh melalui mekanisme koneksitas.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Adapun enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

