DPR Ketok Palu APBN 2027, Belanja Negara Rp 4.106 Triliun

Intime – DPR RI resmi mengesahkan RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang APBN 2027. Belanja negara dalam anggaran tahun depan mencapai Rp 4.106,26 triliun.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju. Terima kasih,” kata Puan.

Dalam APBN 2027, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.435,1 triliun. Sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp 4.106,26 triliun.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB. Pembiayaan anggaran ditetapkan dengan nilai yang sama, yakni Rp 671,16 triliun.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan peningkatan pendapatan dan belanja tidak mengubah target defisit. Defisit tetap dipertahankan sebesar 2,4 persen PDB.

“Pertama, terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, akan tetapi tidak merubah target defisit RAPBN 2027,” ujar Said.

Menurut Said, tambahan belanja digunakan untuk menopang program kerja prioritas nasional. Pemerintah dan DPR juga meningkatkan target pendapatan melalui dua sumber utama, yakni perpajakan dan PNBP.

“Dengan demikian kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” katanya.

Said juga mengingatkan pemerintah agar peningkatan anggaran diikuti perbaikan kualitas belanja. Ia meminta setiap rupiah yang dibelanjakan dapat diukur dari sisi hasil maupun manfaat yang diberikan.

“Meningkatnya jumlah belanja harus segera disertai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara, quality of spending,” ujar Said.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengesahan APBN 2027 menandai berakhirnya pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR.

Suahasil mengatakan APBN akan digunakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat. Pemerintah juga akan mengarahkan anggaran untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong ekspor.

“Kami ingin menegaskan kita juga perlu mendorong ekspor kita,” kata Suahasil.

Pemerintah, lanjut dia, akan bekerja bersama kementerian/lembaga dan Danantara untuk mendorong investasi, produksi barang dan jasa, serta penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya, pemerintah dan Banggar menyepakati sejumlah asumsi makro APBN 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi 6 persen dan inflasi 2,5 persen. Nilai tukar rupiah ditetapkan Rp 17.500 per dollar AS, sementara harga minyak mentah Indonesia dipatok US$ 75 per barel.

Berikut postur APBN 2027:

Pendapatan negara: Rp 3.435,10 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp 2.911,95 triliun
Kepabeanan dan cukai: Rp 318,60 triliun, sebagai bagian dari penerimaan perpajakan
PNBP: Rp 522,48 triliun
Hibah: Rp 0,66 triliun
Belanja negara: Rp 4.106,26 triliun
Belanja kementerian/lembaga: Rp 1.556,89 triliun
Belanja nonkementerian/lembaga: Rp 1.814,36 triliun
Transfer ke daerah: Rp 735 triliun
Keseimbangan primer: minus Rp 20,85 triliun
Defisit anggaran: Rp 671,16 triliun
Defisit terhadap PDB: 2,4%
Pembiayaan anggaran: Rp 671,16 triliun

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini