Intime – Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan menyelesaikan konflik kepengurusan di Apartemen Puri Garden. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut karena berdampak pada kenyamanan dan kepastian pengelolaan hunian warga.
Desakan itu disampaikan setelah Komisi A menerima audiensi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRS) Puri Garden, Jumat (7/8).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) seharusnya aktif menjadi penengah sekaligus membantu mencari penyelesaian atas konflik yang terjadi.
“Seharusnya Dinas Perumahan ini sebagai penengah dan mampu menyelesaikan persoalan di perumahan-perumahan yang ada di Jakarta,” ujar Ongen.
Menurut dia, konflik yang tidak segera diselesaikan berpotensi merugikan penghuni. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika perselisihan pengelolaan rumah susun telah mengganggu warga.
“Dinas Perumahan ini membiarkan mereka berselisih,” tegasnya.
Karena itu, Komisi A meminta Dinas PRKP bersama Biro Hukum dan Inspektorat DKI Jakarta segera duduk bersama para penghuni untuk mencari solusi terbaik.
“Menyelesaikan secara baik-baik apa yang harus dilakukan,” kata Ongen.
Ia menambahkan, jika mediasi yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut dapat kembali dibahas bersama Komisi A untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau tidak bisa, kembali ke sini lagi,” ujarnya.
Selain penyelesaian konflik kepengurusan, Komisi A juga menyoroti perlindungan hak penghuni selama perselisihan berlangsung. Hal itu menyusul adanya laporan dugaan intimidasi dan ancaman antarpenghuni.
Ongen meminta penghuni tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum.
“Segera melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum),” pungkasnya.

