Intime – Komisi II DPR RI belum menentukan langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komisi II masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dikaji lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan MK.
“Tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” kata Bahtra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bahtra mengatakan Komisi II akan mempelajari seluruh pertimbangan MK sebelum menentukan sikap. Dia belum menyebut apakah DPR akan mengambil langkah tertentu setelah putusan tersebut.
“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan tersebut, Bahtra mengatakan aspirasi masyarakat tetap akan menjadi perhatian. Menurut dia, DPR terbuka terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan publik.
“Ya tentu semua aspirasi publik, aspirasi masyarakat, DPR sekarang alhamdulillah berbeda dengan periode sebelumnya,” tuturnya.
Bahtra mencontohkan pimpinan DPR yang baru-baru ini menerima aspirasi dari kalangan buruh. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan DPR merespons berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Putusan MK mengenai perkara tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Komisi II belum mengambil sikap lanjutan dan memilih mempelajari putusan MK secara menyeluruh setelah salinan resminya diterima.

