Intime – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polres Sukabumi mengusut tuntas kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya penanganan menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Politikus Partai Gerindra itu meminta penyidik meneliti secara mendalam apakah tindakan kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berkelanjutan atau tidak. Jika terbukti berlangsung terus-menerus, hal tersebut dinilai dapat menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku.
“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (23/2).
Ia juga mengutuk keras peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut. Menurut dia, kasus ini menjadi sorotan publik karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami kekerasan oleh ibu tirinya hingga berujung pada kematian.
Habiburokhman meminta aparat penegak hukum menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Diketahui, Nizam Safei, bocah asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah sakit setempat. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh mengalami luka melepuh di sejumlah bagian.
Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan aparat kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Kesaksian tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di masyarakat.
Peristiwa itu memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. DPR melalui Komisi III menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

