Intime – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas pada Pemilu 2024 diperiksa terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Jerry setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Jerry menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon pada Pemilu 2024.
“Saya yakin pimpinan KPU yang meloloskan calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 lalu, ada indikasi terkena suap. Belum lagi Suket palsu yang dikeluarkan kementerian,” kata Jerry, Kamis (8/10).
Tudingan mengenai suap tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Jerry. Belum ada putusan hukum yang membuktikan adanya suap dalam proses pencalonan Gibran.
Jerry kemudian mengungkit kasus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang pernah terlibat perkara suap. Dia meminta persoalan verifikasi dokumen Gibran ditelusuri secara hukum.
“Mafia elektoral di Indonesia harus dibasmi dan yang mengatur pencalonan Gibran harus ditangkap,” ujarnya.
Jerry juga menduga mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terlibat dalam proses yang membuat Gibran lolos sebagai calon wakil presiden. Ia meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik politik, tetapi diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
Selain itu, Jerry mendesak Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk mundur karena pada Pemilu 2024 dia merupakan anggota KPU.
“Semua komisioner KPU 2024 lalu perlu diinterogasi terkait ijazah bodong Gibran,” kata Jerry.
Jerry juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengusulkan adanya aturan yang mengatur konsekuensi apabila peserta pemilu terbukti menggunakan ijazah palsu atau tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sementara itu, MK dalam putusannya tidak menyatakan Gibran terbukti memiliki atau menggunakan ijazah palsu. MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Menurut MK, persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.

