Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan dalam Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) harus diberikan secara sukarela dan tidak boleh ditentukan berdasarkan nominal tertentu.
Pramono mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta mengenai pelaksanaan Bulan Dana PMI. Ia menegaskan, kegiatan penggalangan dana tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah.
“Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang bulan dana PMI. Jadi, bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” ujar Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Menurut Pramono, praktik pencantuman nominal sumbangan PMI berdasarkan jabatan atau status kepegawaian sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Namun, ia meminta pola tersebut tidak lagi diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan PMI di sekolah maupun lingkungan birokrasi Pemprov DKI.
“Boleh iya, boleh enggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi,” kata Pramono.
Pramono menuturkan, dirinya telah meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera memberikan aturan atau penjelasan terkait mekanisme sumbangan Bulan Dana PMI.
Hal itu disampaikan setelah beredar lembaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencantumkan patokan nominal sumbangan PMI untuk periode September-November 2026.
Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Pejabat setingkat wali kota disebut dikenai sumbangan Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk tiga bulan.
Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta. PNS Rp300.000, CPNS dan PPPK Rp150.000, serta tenaga honorer kontrak Rp30.000.
Pramono menegaskan, pencantuman nominal tersebut tidak sejalan dengan prinsip sumbangan yang bersifat sukarela. Ia meminta pelaksanaan Bulan Dana PMI di Jakarta tetap mengedepankan kesadaran masyarakat untuk membantu kegiatan kemanusiaan, bukan kewajiban berdasarkan jabatan.

