Intime – Setelah kemarin diperiksa oleh tim Bareskrim, Jumat sore ini tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok lakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kehadiran Komnas HAM di Mako Brimob dipimpin oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Beka Ulung, dan Komisioner Mohammad Chairul Anam.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui hingga saat ini Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdi Sambo dan Bharada E.