KPK Analisis Fakta Persidangan soal Staf Ida Fauziyah dan Blackpink

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang sempat menjadi staf Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024.

Persidangan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (jaksa penuntut umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/2).

Budi menjelaskan KPK nantinya akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut, termasuk mengenai peran dari pihak-pihak terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.

“Apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker?” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bila fakta persidangan kasus tersebut sedang dianalisis oleh KPK, maka terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat menjelaskan.

“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, maka tentu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Sementara pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo saat menjadi saksi persidangan kasus tersebut mengaku pernah menerima Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, hingga tiket konser Blackpink.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini