KPK Bebaskan Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Private Jet, Sekjen PDIP: Hukum Harus Berkeadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kaesang Pangarep tidak terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi saat nebeng jet pribadi temannya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai hukum di Indonesia saat ini tidak berpihak kepada keadilan.
Ia menduga adanya ihak-pihak yang mencoba mengendalikan KPK terkait fasilitas jet pribadi anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai bukan gratifikasi.

Menurutnya, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Ia menegaskan hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.

Seharusnya,  lanjut dia,  pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak Jokowi, bukan rakyat biasa dalam perkara gratifikasi tersebut.

“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto usai mengikuti lomba lari “Victoria Run” sejauh 10 Kilometer, di QBIG, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/11)

Politikus asal Yogyakarta ini mengatakan penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat.

Ia mengaskan persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.

“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” tuturnya.

Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) dengan harga Rp 90 juta untuk digunakan rakyat.
Menurut Hasto, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.
“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” kata dia.
Hasto mengatakan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.
“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” pungkasnya

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini