Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai dugaan jaringan permainan impor ilegal yang menyeret nama pengusaha Gito Huang dan Heri Setiyono alias Heri Black dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah mendalami keterkaitan antara Gito Huang yang disebut sebagai beneficial owner Blueray Cargo dengan Heri Black, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL), perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Semarang.
Nama Heri Black sendiri dikenal cukup berpengaruh di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Ia disebut memiliki jejaring luas dengan pegawai hingga pejabat Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
“Nanti kita akan lihat kaitannya seperti apa. Ini masih simpul-simpul yang sedang kami dalami agar konstruksi perkaranya makin terang,” kata Budi, dikutip Minggu, (17/5).
KPK kini menelusuri dugaan adanya perlakuan khusus terhadap barang impor tertentu agar lolos dari pemeriksaan ketat kepabeanan.
“Misalnya barang yang seharusnya masuk jalur merah tapi tidak diperiksa. Mekanismenya seperti apa, siapa yang mengatur, dan berapa nilainya, itu yang terus kami dalami,” tegas Budi.
Penyidik juga telah mengantongi bukti tambahan usai menggeledah rumah Heri Black beberapa waktu lalu.
Meski telah dijadwalkan diperiksa, baik Gito Huang maupun Heri Black sama-sama mangkir dari panggilan penyidik KPK. Gito absen dengan alasan kesehatan dan tengah menjalani pengobatan, sementara Heri Black juga tidak hadir tanpa penjelasan rinci.
“Yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang karena keterangannya sangat dibutuhkan terkait PT BR selaku forwarder dalam perkara ini,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita kontainer milik importir yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kontainer yang terlantar lebih dari 30 hari itu diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan impor.
Kasus ini turut menyeret petinggi Blueray Cargo Group. John Field bersama dua anak buahnya telah duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, mereka disebut memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC demi melancarkan proses pengeluaran barang impor.
Jaksa mengungkap praktik itu bermula dari serangkaian pertemuan tertutup antara petinggi Blueray Cargo dengan pejabat Bea Cukai sejak Mei 2025, termasuk di restoran kawasan Kelapa Gading hingga Hotel Borobudur Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, pejabat DJBC diduga menyusun “rule set targeting” khusus agar barang impor milik Blueray Cargo lebih mudah lolos pengawasan kepabeanan.

