KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai

Intime – KPK membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Nama Ahmad Dhani mencuat setelah terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengungkap pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani. Kontak itu berkaitan dengan barang milik seorang pengusaha bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang muncul dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11.

Budi menyebut kemungkinan Ahmad Dhani dihadirkan sebagai saksi tetap terbuka, terutama jika majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkannya.

“Termasuk jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.

Budi meminta masyarakat mengikuti persidangan agar bisa mengetahui fakta-fakta yang terungkap secara utuh.

Sebelumnya, Ahmad Dhani disebut dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Dalam sidang itu, Budiman yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani. Saat itu, petugas Bea Cukai telah mengamankan barang milik Huda yang dikirim dari Lampung menuju Banjarmasin.

Budiman mengatakan, orang yang menghubunginya menyebut Huda sebagai saudaranya dan meminta bantuan terkait barang tersebut. Budiman mengaku hanya sekali menerima telepon itu.

Ia juga menyebut barang yang diamankan diduga bermasalah karena salah peruntukan atau saltuk.

Jaksa KPK turut menyinggung percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dengan Ahmad Dhani terkait pemberian tiket konser gratis. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.

Ahmad Dhani sendiri membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Ia menjelaskan barang yang dimaksud merupakan dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri. Dhani juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Budiman.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini