Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Bahlil yang juga Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
Menanggapi permasalahan tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Bahlil.
Ia juga menyebut keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi tumpang tindih.
“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.
Mulyanto menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Urusan tambang yang seharusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” pungkasnya.