spot_img

KPK Diminta Segera Periksa Menhut Raja Juli Terkait Kasus Dugaan Korupsi HPT Kuansing

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait rangkaian pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Desakan tersebut disampaikan Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Raja Juli diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengambilan keputusan dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan dapat diusut secara menyeluruh.

“Ini bukan vonis bersalah kepada siapa pun. Namun, KPK harus mengusut seluruh mata rantai proses pengambilan keputusan hingga pihak yang memiliki kewenangan akhir dalam pelepasan kawasan hutan,” kata Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7).

Desakan itu muncul setelah KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari koperasi unit desa melalui pemotongan hingga setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT.

“Uang yang seharusnya menjadi hak para petani diduga dialihkan menjadi ongkos gelap untuk mengurus izin pelepasan HPT,” ujar Hamdi.

Ia menilai, kewenangan pemerintah daerah dalam proses tersebut hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis. Adapun keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, menurut Hamdi, pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni menjadi langkah penting untuk memperjelas proses administrasi maupun komunikasi yang terjadi selama pengurusan izin.

Hamdi mencatat Suhardiman Amby dua kali bertemu Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, yakni pada 27 April dan 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pelepasan kawasan hutan bagi masyarakat di Kuantan Singingi.

Dalam pertemuan pertama, Pemerintah Kabupaten Kuansing menyerahkan peta wilayah beserta dokumen administrasi. Selanjutnya, pada pertemuan kedua, pemerintah daerah kembali mengajukan usulan pembebasan sekitar 3.800 hektare lahan.

Menurut Hamdi, seluruh jalur administrasi tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Ia mendorong KPK menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, mulai dari surat usulan, peta polygon, daftar penerima manfaat, register surat masuk, disposisi menteri, nota dinas, notulensi rapat, hingga rekam komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kuansing, pengurus koperasi, pejabat Kementerian Kehutanan, staf menteri, dan pihak lain yang terkait.

“Publik berhak mengetahui apakah pungutan dari petani hanya berhenti sebagai permainan di daerah atau justru menjadi biaya untuk membuka akses keputusan di Jakarta,” kata Hamdi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini