Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“KPK mendorong DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Jubir KPK Tesa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
Menurutnya, UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Yang mana RUU atau bila nanti bisa menjadi UU ini memiliki tujuan dan dampak yang sangat positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Tessa berharap anggota DPR yang baru paham dengan urgensi UU Perampasan Aset tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta hal itu segera dibahas Komisi III.
“Harapan KPK, para anggota DPR RI yang sudah dilantik ya dapat memahami bobot dari RUU Perampasan Aset dan dapat menjadi prioritas dibahas rekan-rekan khususnya di Komisi III,” imbuhnya.
Ia berharap kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi melalui fungsi legislasi.
“KPK berharap, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas sehingga kita meyakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement,” ucapnya.
Kata Tessa, UU Perampasan Aset salah satu metode efektif serta berguna untuk memulihkan keuangan negara.
“Sekaligus menjadi aset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.
Ia meyakini anggota DPR yang baru dilantik akan memegang teguh komitmennya dalam menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya semata-mata untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi secara real,” pungkasnya