Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sebelum KPK menyita aset mewah miliknya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Vinna diperiksa pada 4 dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (3/9).
KPK sebelumnya sempat menyebut Vinna akan diperiksa pada 26 Agustus. Namun, informasi itu kemudian diralat. Pada tanggal tersebut, Vinna ternyata tidak diperiksa karena penyidik hanya memeriksa dua pengusaha.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Vinna berkaitan dengan pengadaan di Kota Bengkulu.
“Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Keterangan Vinna akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain serta temuan penyidik dari penggeledahan sejumlah lokasi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap dalam OTT KPK pada 9 Maret 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp1,7 miliar terkait ijon proyek.
KPK kemudian membuka penyidikan baru pada Juli 2026 sebagai pengembangan perkara tersebut. Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara baru itu.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus. Mobil itu diduga diberikan oleh pengusaha.
KPK juga menggeledah rumah Vinna pada 12-13 Agustus. Penyidik menduga pengusaha Eno Bowo Susilo memberikan sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk Vinna.
Aset yang diduga diberikan berupa mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah.
Pada 1 September 2026, KPK kembali menyita aset Vinna berupa rumah mewah di Jakarta Selatan. Penyidik kini mendalami hubungan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
KPK juga menyebut Vinna diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek Dinas PUPR. Namun, KPK belum mengungkap nominal uang tersebut.

