Intime – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan aturan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan yang awalnya akan berlaku mulai 7 September 2026 itu ditunda karena masih ada delapan Anggota Bursa (AB) yang belum siap.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dari hasil dua kali mock trading, sebanyak 83 AB sudah siap menerapkan aturan tersebut. Namun, delapan AB lainnya masih membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan.
“Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp 50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi 8 anggota bursa itu belum siap,” kata Jeffrey, Kamis (3/9/2026).
BEI kini melakukan pendampingan dan komunikasi intensif dengan delapan AB tersebut. Bursa menargetkan penerapan aturan baru bisa dilakukan pada minggu ketiga atau keempat September 2026.
“Dengan pendampingan yang akan kita berikan, kemudian target untuk live kita menjadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September. Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,” ujarnya.
Jeffrey menjelaskan, kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Sebab, sebagian besar saham yang berada di level Rp 50 saat ini sulit diperdagangkan karena minim transaksi.
Dengan harga minimum baru Rp 1, BEI berharap saham-saham tersebut dapat diperdagangkan lebih aktif. Investor yang sebelumnya kesulitan memperoleh likuiditas juga diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan transaksi.
“Sebagian besar dari saham yang saat ini ada di harga Rp 50 adalah saham-saham yang tidak likuid. Jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya,” jelas Jeffrey.
Selain likuiditas, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperbaiki proses pembentukan harga saham atau price discovery.
“Dan yang kedua adalah price discovery, pembentukan harganya adalah di harga yang lebih wajar,” sambungnya.
BEI belum menetapkan tanggal pasti penerapan aturan tersebut. Bursa masih menunggu seluruh AB menyatakan siap agar perubahan batas minimum harga saham dapat berjalan secara optimal.
Jika seluruh persiapan terpenuhi, kebijakan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada minggu ketiga atau keempat September 2026.

