Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Pasca dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/9).
Yayat sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, pihak swasta yang merupakan kontraktor sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Menurut Budi, barang-barang tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan untuk mengungkap perkara.
“Untuk yang diamankan dalam penggeledahan ini memang beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik yang tentunya ini akan membuka informasi-informasi lain yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” jelasnya.
KPK selanjutnya akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik serta menganalisis dokumen yang disita. Hasil analisis tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara.
“Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Budi.
Budi menegaskan pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi.
“Untuk sementara saat ini masih Sprindik Umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkara awal, Ade bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade kini menjalani persidangan dan dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp 11 miliar.

