Intime – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Denny mengajukan gugatan terkait Pilpres 2024, salah satunya mempertanyakan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah Denny tersebut dinilai Direktur ABC Riset & Consulting Erizal sebagai bukti bahwa persoalan ijazah Gibran yang sebelumnya dia soroti tidak berhenti pada sayembara.
“Denny Indrayana ternyata tidak main-main,” kata Erizal, dikutip Jumat (11/9).
Sebelumnya, Denny membuat sayembara untuk menemukan ijazah SMA atau sederajat Gibran. Namun, sayembara tersebut disebut tidak diikuti peserta sehingga tidak menghasilkan pemenang.
Menurut Erizal, setelah sayembara tersebut berakhir tanpa peserta, Denny memilih membawa persoalan yang dipermasalahkannya ke MK.
“Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan,” ujarnya.
Erizal menyebut Denny tidak datang sendirian. Gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon dengan membawa 101 alat bukti.
“Tak tanggung-tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK,” kata Erizal.
Dalam permohonan tersebut, Denny mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan bagi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Denny juga menyebut dana yang terkumpul dari sayembara mengenai ijazah SMA atau sederajat Gibran mencapai Rp10,2 miliar.
Erizal menilai MK tidak memiliki alasan untuk langsung menolak gugatan yang diajukan Denny bersama 11 pemohon lainnya.
“Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya,” tuturnya.
Namun, dia menyebut ada persoalan yang akan menjadi ujian bagi para pemohon dalam proses selanjutnya, yakni mengenai kedudukan hukum atau legal standing.
Selain itu, kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut juga akan menjadi pertanyaan penting.
“Menurut Erizal, pertarungannya nanti ada pada legal standing dan apakah MK berwenang menyidangkan gugatan itu?” katanya.
“Ini semua akan diuraikan 12 orang pemohon itu sendiri,” sambung Erizal.

