KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang, Sita BMW Listrik

Intime – KPK menggeledah rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu, di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/10). Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada 2023-2024.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” kata Budi kepada wartawan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menyita satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” lanjutnya.

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik masih menelusuri barang yang disita untuk memperkuat bukti dugaan pencucian uang dari perkara korupsi di Pemkab Pekalongan.

“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mengembangkan perkara korupsi yang menjerat Fadia ke penyidikan TPPU. Sprindik pengembangan perkara tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.

Budi mengatakan belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara TPPU tersebut.

“Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka,” ujarnya, Rabu (21/10).

Dalam pengembangan kasus, KPK telah memeriksa ajudan Fadia, Aji Setiawan, sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan,” kata Budi.

Sementara itu, Fadia masih menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Jaksa menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,69 miliar.

Fadia didakwa melakukan korupsi bersama Anggi Alviano dan Siti Hanikun pada Maret 2022 hingga 2026. Dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah.

Penggeledahan rumah Ashraff dilakukan KPK untuk menelusuri dugaan aliran uang dan memperkuat bukti dalam pengembangan perkara pencucian uang tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini