Intime – Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki babak baru. KPK telah melimpahkan perkara Silmy bersama tujuh tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Artinya, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini beralih ke tahap penuntutan.
“Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. Budi menyebut jaksa memiliki waktu 14 hari sebelum perkara tersebut dibawa ke persidangan.
“Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian,” ujarnya.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini pada 4 Juni 2026. Penetapan dilakukan setelah OTT pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon layanan izin tinggal WNA melalui pungutan di luar ketentuan resmi.
Perkara tersebut juga masih dikembangkan KPK. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta dan pegawai yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Budi mengatakan seluruh dugaan dan bukti dalam perkara tersebut nantinya akan diuji di persidangan.
“Semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

