KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut ke JPU Usai Musim Haji Selesai, Ada Apa?

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tetap berjalan. KPK berencana melimpahkan perkara itu ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.

“Nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini dan jemaah haji sudah kembali,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Asep mengatakan keputusan menunggu musim haji berakhir diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Kementerian Haji. Sebab, ada sejumlah saksi penting yang saat ini masih bertugas sebagai petugas haji.

Menurutnya, KPK tidak ingin proses persidangan justru mengganggu pelaksanaan tugas para petugas yang sedang mendampingi jemaah di Tanah Suci.

“Cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji dan nantinya akan memberikan kesaksian di persidangan,” ujarnya.

Karena itu, penyidik memilih menunda pelimpahan perkara hingga seluruh kegiatan haji selesai. Setelah tahapan tersebut rampung, KPK berjanji segera membawa perkara ke tahap penuntutan.

“Insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan segera digelar persidangannya,” lanjut Asep.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan kasus kuota haji masih terus berlangsung. Ia membantah anggapan bahwa penanganan perkara berjalan lambat.

Menurut Setyo, penyidik masih memiliki cukup waktu untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji.

“Untuk haji itu relatif cukup banyak saksi yang diperiksa,” kata Setyo.

Ia menilai penyidik harus memastikan seluruh fakta hukum dan alat bukti terkumpul secara lengkap sebelum berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Harapannya semuanya bisa tertutupi sehingga saat proses persidangan nanti sudah lengkap semua,” ujarnya.

Dengan selesainya musim haji dalam waktu dekat, KPK menargetkan proses pelimpahan perkara dapat segera dilakukan sehingga kasus dugaan korupsi kuota haji bisa memasuki babak baru di pengadilan.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini