Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-499 Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Lusiana, Senin (1/6).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Lusiana berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin mengingat program hanya berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah menjadi salah satu faktor penting yang mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

