Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tekanan politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang menjerat dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
“Tidak ada sih kalau terkait politik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Asep, lamanya proses penyidikan lebih disebabkan oleh aspek teknis. Penyidik harus menelusuri aliran dana yang diterima dan memastikan penggunaannya secara rinci.
Ia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki banyak konstituen dan jaringan kegiatan, sehingga pemeriksaan terhadap penggunaan dana CSR membutuhkan ketelitian tinggi.
“Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa. Itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut,” ujarnya.
Asep mengungkapkan kedua tersangka akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. KPK juga membuka kemungkinan melakukan upaya paksa, termasuk penahanan, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk Saudara HG dan Saudara S, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” katanya.
KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Agustus 2025. Keduanya diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan yang tercantum dalam proposal kegiatan sosial.
Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Sebagian dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan menjadi objek tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menegaskan akan terus mendalami penggunaan dana CSR tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

