Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas,” kata Budi, Rabu (17/6).
Sebanyak delapan saksi berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Penyidik mendalami mekanisme layanan keimigrasian, aliran dana, serta dugaan praktik pemerasan terhadap WNA.
KPK menduga para tersangka memanfaatkan proses administrasi keimigrasian dengan menghambat atau menunda pengurusan izin tinggal, lalu meminta sejumlah uang agar permohonan dapat diproses.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, nilai keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka mencapai Rp145,5 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

