Intime – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai memproses laporan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terhadap anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus terkait ucapan “kayak sirkus” yang dinilai menyasar wartawan saat peliputan rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan laporan tersebut sudah diterima. Menurutnya, pimpinan MKD akan segera menggelar koordinasi untuk menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Sudah kita terima laporannya. Hari ini kami koordinasi dengan pimpinan dan anggota MKD untuk menentukan sikap, termasuk kapan memanggil yang bersangkutan,” kata Dek Gam di Jakarta, Jumat (31/7).
Dek Gam mengatakan pemeriksaan tidak harus menunggu masa sidang DPR dimulai kembali. Menurut dia, pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor dapat dilakukan selama masa reses apabila dipandang mendesak.
“Bisa sekarang, bisa di masa reses. Kalau memang urgent, kami akan minta izin kepada pimpinan DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap Deddy Sitorus,” ujarnya.
Ia menjelaskan pelapor kemungkinan akan dimintai keterangan lebih dahulu. Namun, tidak menutup kemungkinan pelapor dan terlapor diperiksa pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda.
“Pelapor tentu akan diperiksa juga. Bisa saja satu hari yang sama, hanya beda jam,” katanya.
Dek Gam menegaskan MKD tidak akan membeda-bedakan anggota DPR yang dilaporkan.
“Tidak ada urusan dari partai apa pun. Kalau ada laporan masuk dan memang mendesak, kami akan sidang secepatnya,” tegas politikus PAN tersebut.
Sebelumnya, KWP resmi melaporkan Deddy Sitorus ke MKD setelah tenggat waktu permintaan maaf yang diberikan selama 1×24 jam tidak dipenuhi.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra mengatakan laporan tersebut telah diterima dengan nomor pengaduan 78.
“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD karena sebelumnya kami meminta beliau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukannya,” ujar Erwin.
Dalam pelaporan itu, KWP menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video ucapan Deddy saat rapat Komisi II DPR berlangsung.
KWP berharap MKD segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Erwin, langkah ini dilakukan untuk menjaga martabat profesi wartawan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan peliputan di lingkungan DPR RI.

