Intime – KPK membeberkan penggunaan uang suap yang diterima Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Salah satu penggunaan dana haram tersebut ditujukan untuk melunasi utang pencalonan saat Pilkada sebesar Rp 1,90 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, selama kurang lebih dua tahun menjabat, Hamenang mengumpulkan aliran dana haram dalam bentuk suap, gratifikasi, hingga pungutan upah dengan total fantastis mencapai Rp 4,3 miliar.
Penerimaan terbesar bersumber dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) yang disalurkan melalui Kabag Protokol Pemkab Klaten, Rizqan Iryawan (RZI). Uang tersebut dialokasikan langsung untuk menutup utang politik sang bupati.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp 1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” tegas Taufik di Gedung KPK, Jumat (16/10).
Rincian aliran dana lainnya mencakup uang setoran pengusaha tambang galian C senilai Rp 245 juta pada 2026, setoran rutin dari jajaran OPD dan usaha daerah sebesar Rp 1,8 miliar sejak 2025, serta pungutan upah pejabat Pemkab Klaten yang menembus Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Hamenang dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK turut menahan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi dan Amin Wahyu Utomo. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

