KPK Sebut Diskresi Yaqut soal Kuota Haji Diduga Langgar Aturan

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membantah klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait alasan pembagian kuota haji tambahan yang disebut dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah.

Bantahan tersebut akan disampaikan dalam sidang praperadilan guna menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta terkait kebijakan pembagian kuota haji akan diungkap secara menyeluruh dalam persidangan. Menurut dia, proses hukum menjadi ruang pembuktian atas dasar pertimbangan kebijakan yang diambil.

“Tentunya nanti semuanya akan diungkap secara jelas dan lengkap di persidangan, sehingga itu akan menjadi fakta-fakta yang muncul dalam suatu persidangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Budi menjelaskan, aturan di Indonesia mengatur pembagian kuota haji dengan skema 92 persen untuk jemaah reguler dan maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil saat itu dinilai menyimpang dari ketentuan tersebut.

Menurut KPK, kuota haji khusus mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 50 persen. Budi menegaskan bahwa diskresi menteri tidak dapat melampaui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dugaan penyimpangan aturan, KPK juga menemukan indikasi aliran dana terkait pembagian kuota tersebut. Dugaan aliran uang itu berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama.

“Lebih penting lagi, ada dugaan aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota ini,” ujar Budi.

Sementara itu, Yaqut menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jemaah. Ia menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa, mengingat keterbatasan kapasitas tempat di Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut juga menegaskan bahwa pembagian kuota haji merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia hanya mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menilai kasus tersebut menjadi pelajaran bagi para pemimpin agar tidak ragu mengambil kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini